Terhitung sejak 1 Mei
2014, negara tetangga Brunai Darussalam resmi memberlakukan hukum syariah.
Raja Brunai Darussalam Sultan Hasanal Bolkiyah mengumumkan secara langsung penerapan hukum Islam di negara kecil berbentuk monarkhi yang 90 persen penduduknya beragama Islam. Rakyat Brunai menyambut bahagia penerapan syariah Islam yang dilaksanakan secara bertahap tersebut.
Raja Brunai Darussalam Sultan Hasanal Bolkiyah mengumumkan secara langsung penerapan hukum Islam di negara kecil berbentuk monarkhi yang 90 persen penduduknya beragama Islam. Rakyat Brunai menyambut bahagia penerapan syariah Islam yang dilaksanakan secara bertahap tersebut.
Kontan saja, dunia
internasional bereaksi keras terhadap
keputusan Brunai. Tidak kurang dari artis Inggris, komunitas homo seksual, lembaga HAM, Amerika, hingga
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) geger dan
ribut dengan beragam ekspresi. Mulai dari mengkritisi hingga mengecam pemberlakuan
hukum Islam. Dunia barat seolah kebakaran jenggot, ketakutan dan gempar
terhadap keputusan negara kecil berhukum Islam bernama Brunai Darussalam.
Hukum Islam memang
dianggap horor oleh sebagian
kalangan. Dalam hukum pidana Islam, ada hukuman potong tangan bagi pencuri
dengan nisab (jumlah tertentu), cambuk bagi pelaku perjudian dan minuman keras,
rajam bagi pelaku zina muhson dan
hukuman mati (qisas) bagi pelaku pembunuhan dan tindak asusila berat seperti sodomi
terhadap anak-anak (pedofilia). Homo seksual (gay) dan lesbian juga masuk
kategori tindakan kriminal berat yang bisa terancam hukuman mati.
Maklum saja, Islam
memang tidak sejalan dengan cara hidup orang barat yang menasbihkan kebebasan
dan kemerdekaan individu (freedom and
liberty). Kebebasan yang sebenarnya menghancurkan peradaban dengan
cara-cara yang bahagia. Tengoklah, bagaimana angka kematian akibat narkoba dan
miras, menyebarnya penyakit menular macam HIV/AIDS, bayi yang dibunuh dengan
cara aborsi, pembunuhan merajalela sedangkan pelakunya dihukum ringan, kisruh dan
disharmonisasi keluarga akibat pergaulan bebas, permainan mafia, hingga kasus
kekerasan seksual terhadap anak-anak yang kian marak di negara yang menjunjung
tinggi human rigt alias kebebasan dan
hak asasi.
Penerapan hukum Islam
di Brunai Darussalam adalah hak intern Kerajaan Brunai dan rakyatnya.
Sepenuhnya bagian dari hak asasi rakyat Brunai jika mereka memilih Islam
sebagai cara hidup (the way of life). Ketegasan dan keberanian Sultan Brunai
pantas mendapat apresiasi dan penghargaan. Sebaliknya, kekhawatiran dan
ketakutan dunia Internasional terhadap penerapan hukum Islam di Brunai adalah tindakan
memalukan dan sama sekali tidak beralasan.
Para turis asing yang
berkunjung ke Brunai khawatir dengan hukum Islam juga respon yang tidak lucu
karena turis datang ke Brunai bukan untuk mencuri dan melakukan tindakan
kriminal. Dan, penerapan hukum Islam di sebuah negara berdaulat harus dihormati
oleh semua kalangan, termasuk penggiat HAM di Indonesia. Bukankah dimana bumi berpijak, disitulah langit
dijunjung? Lalu, bagaimana dengan Indonesia yang berpenduduk mayoritas
muslim terbesar di dunia?
Author : Ady Ismavean









