Flash News

Sumber Informasi Tanpa Basa Basi

Mail Instagram Pinterest RSS
Main Menu

Brunai Terapkan Hukum Islam, Dunia Barat Gempar

Terhitung sejak 1 Mei 2014, negara tetangga Brunai Darussalam resmi memberlakukan hukum syariah.
Raja Brunai Darussalam Sultan Hasanal Bolkiyah mengumumkan secara langsung penerapan hukum Islam di negara kecil berbentuk monarkhi yang 90 persen penduduknya beragama Islam. Rakyat Brunai menyambut  bahagia  penerapan syariah Islam yang dilaksanakan secara bertahap tersebut.

Kontan saja, dunia internasional bereaksi keras terhadap  keputusan Brunai. Tidak kurang dari artis Inggris, komunitas homo seksual, lembaga HAM, Amerika, hingga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) geger dan ribut dengan beragam ekspresi. Mulai dari mengkritisi hingga mengecam pemberlakuan hukum Islam. Dunia barat seolah kebakaran jenggot, ketakutan dan gempar terhadap keputusan negara kecil berhukum Islam bernama Brunai Darussalam.

Hukum Islam memang dianggap horor oleh sebagian kalangan. Dalam hukum pidana Islam, ada hukuman potong tangan bagi pencuri dengan nisab (jumlah tertentu), cambuk bagi pelaku perjudian dan minuman keras, rajam bagi pelaku zina muhson dan hukuman mati (qisas) bagi pelaku pembunuhan dan tindak asusila berat seperti sodomi terhadap anak-anak (pedofilia). Homo seksual (gay) dan lesbian juga masuk kategori tindakan kriminal berat yang bisa terancam hukuman mati.

Maklum saja, Islam memang tidak sejalan dengan cara hidup orang barat yang menasbihkan kebebasan dan kemerdekaan individu (freedom and liberty). Kebebasan yang sebenarnya menghancurkan peradaban dengan cara-cara yang bahagia. Tengoklah, bagaimana angka kematian akibat narkoba dan miras, menyebarnya penyakit menular macam HIV/AIDS, bayi yang dibunuh dengan cara aborsi, pembunuhan merajalela sedangkan pelakunya dihukum ringan, kisruh dan disharmonisasi keluarga akibat pergaulan bebas, permainan mafia, hingga kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak yang kian marak di negara yang menjunjung tinggi human rigt alias kebebasan dan hak asasi.

Penerapan hukum Islam di Brunai Darussalam adalah hak intern Kerajaan Brunai dan rakyatnya. Sepenuhnya bagian dari hak asasi rakyat Brunai jika mereka memilih Islam sebagai cara hidup (the way of life). Ketegasan dan keberanian Sultan Brunai pantas mendapat apresiasi dan penghargaan. Sebaliknya, kekhawatiran dan ketakutan dunia Internasional terhadap penerapan hukum Islam di Brunai adalah tindakan memalukan dan sama sekali tidak beralasan.

Para turis asing yang berkunjung ke Brunai khawatir dengan hukum Islam juga respon yang tidak lucu karena turis datang ke Brunai bukan untuk mencuri dan melakukan tindakan kriminal. Dan, penerapan hukum Islam di sebuah negara berdaulat harus dihormati oleh semua kalangan, termasuk penggiat HAM di Indonesia. Bukankah dimana bumi berpijak, disitulah langit dijunjung? Lalu, bagaimana dengan Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia?


Author : Ady Ismavean