Golongan yang berhak menerima zakat adalah 8
golongan yang telah dijelaskan dalam Al Qur’an pada ayat berikut,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ
لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمْ
وَفِي
الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ
وَفِي
سَبِيلِ
اللَّهِ
وَابْنِ
السَّبِيلِ
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat,
para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam
perjalanan.” (Qs. At Taubah: 60)
Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama”,
ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut,
tidak untuk yang lainnya. Berikut penjelasannya :
1.
Orang fakir
Orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai
harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2.
Orang miskin
Orang
yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3.
Pengurus zakat (amil zakat)
Orang
yang diberi tugas untuk mengumpulkan & membagikan zakat.
4.
Muallaf
Orang
kafir yang ada harapan masuk Islam dan
orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5.
Memerdekakan budak
Mencakup juga
untuk melepaskan muslim yang
ditawan oleh orang-orang kafir.
6.
Orang berhutang
Orang
yang berhutang karena untuk kepentingan yang
bukan ma'siat dan tidak sanggup
membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam
di bayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7.
Fii sabilillah
Yaitu
untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada
yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan
umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren,
ekonomi umat, dan lain-lain
8.
Musafir
Orang
yang sedang dalam perjalanan yang bukan
ma'siat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut
ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.
Kontributor
: Soulmate








.jpg)
