Flash News

Sumber Informasi Tanpa Basa Basi

Mail Instagram Pinterest RSS
Main Menu

Benarkah Kementerian Agama akan Diganti?

Polemik seputar pergantian nama Kementerian Agama menjadi Kementerian Urusan Wakaf, Haji dan Umroh pernah dilontarkan oleh Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siraj dalam dua bukunya Kyai Menggugat dan Islam Kebangsaan yang terbit tahun 1999 pasca reformasi. Bahkan jauh sebelum itu, gagasan penghapusan Departemen Agama (sekarang Kemenag), sudah ditiupkan ketika Orde Baru masih berkuasa dan menterinya masih dijabat oleh Tarmizi Taher.

Kini, wacana itu kembali mencuat  ketika presiden terpilih hendak membentuk konstruksi struktur kabinet. Masukan dan pandangan dari sebagian kaum intelektual kembali mengusulkan untuk mengganti nama Kementerian Agama menjadi Kementerian Urusan Wakaf, Haji dan Umroh.

Dalam beberapa media online ternama, Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin tegas menolak dan tidak setuju pergantian nama kementerian agama, seperti perubahan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua kementerian. Pada Kabinet pimpinan Ir. H. Joko Widodo mendatang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan dibelah menjadi dua, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset. Sementara “Kebudayaan” entah dibuang kemana.

Gagasan perubahan Kementerian Agama didengungkan oleh kaum liberal dan sekuler yang berpemahaman bahwa agama bukan urusan negara. Jadi pemisahan antara negara dan agama adalah mutlak sehingga kehadiran Kementerian Agama dianggap merecoki  hak individu dalam beragama.

Padahal, seharusnya negara mewadahi dan melindungi warga negara dengan tetap mempertahankan keberadaan Kementerian Agama dan kewenanganya. Sementara masalah internal Kementerian diselesaikan secara teknis, bukan dengan mengganti.
Namun presiden terpilih Joko Widodo turut membantah pergantian nama Kementerian Agama. Kepastianya, kita tunggu setelah duapuluh oktober mendatang.


Penulis : Adi Esmawan