Komisi Pemberantasan
Korupsi telah menetapkan Menteri Agama Surya
Dharma Ali sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 – 2013. Publik kembali gempar.
Hujatan dan umpatan bertubi-tubi baik di media, jejaring sosial hingga obrolan ringan segera dialamatkan kepada sang Menteri dan juga institusi Kementerian Agama. Umat Islam dan agama Islam juga tidak lepas dari hujatan mengerikan dari segolongan manusia yang memang hobinya menghujat.
Hujatan dan umpatan bertubi-tubi baik di media, jejaring sosial hingga obrolan ringan segera dialamatkan kepada sang Menteri dan juga institusi Kementerian Agama. Umat Islam dan agama Islam juga tidak lepas dari hujatan mengerikan dari segolongan manusia yang memang hobinya menghujat.
Mari kita telisik
lebih jauh. Ada apa? Bagaimana Bisa? Modus korupsinya apa ? Tentu kita
bertanya-tanya. Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi belum menjelaskan
secara detail, mengingat proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan.
Penetapan Menteri
Agama sebagai tersangka oleh KPK tentu bukan serampangan melainkan telah
melewati serangkaian proses dan prosedur. Tercatat, beberapa kali SDA dipanggil
komisi anti rasuah itu untuk dimintai keterangan soal dana penyelenggaraan
ibadah haji.
Memang, haji berkaitan
dengan dana yang sangat besar sejak zaman orde baru. Di era menteri agama
Tarmizi Taher, pernah diperdebatkan soal
alih kewenangan penyelenggaraan ibadah haji. Namun Departemen Agama
(sekarang Kemenag) bersikukuh agar penyelenggaraan haji tetap dalam kewenangan
institusi bersemboyan “ikhlas beramal” itu.
Said Agil Husain Al
Munawar, menteri Agama era Presiden Megawati juga ditetapkan
sebagai tersangka dan divonis 5 tahun oleh pengadilan pada tahun 2006 silam.
Said terbukti menyelewengkan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan
Dana Abadi Umat (DAU).
Lau bagaimana dengan
Surya Dharma Ali ? Ia dituduh melakukan mark up dana penyelenggaraan ibadah
haji dan penyelewengan kuota haji dengan membawa rombongan haji dari keluarga
dan orang-orang dekat sang menteri. Dalam perkara hukum, sebagai masyarakat
kita hormati proses hukum yang berjalan di KPK.
Namun demikian,
penetapan seorang Menteri Agama sebagai tersangka korupsi tentu menyulut
kekecewaan dan memanen kontroversi. Kementerian Agama dan ibadah haji adalah
hal yang sakral, berpaut dengan nilai luhur agama, dalam hal ini Agama Islam. Menanggapi
penetapan dirinya sebagai tersangka, SDA kaget dan menyatakan bahwa KPK salah
paham. Ia bingung, kesalahan apakah yang
bisa membuatnya menjadi tersangka. Beberapa petinggipun angkat bicara.
Kebanyakan mereka tidak percaya SDA jadi tersangka.
Mungkin kita juga
perlu menimbang statement politisi PKS Fahri Hamzah yang menilai idependensi
KPK patut dipertanyakan. Lembaga pimpinan Abraham Samad itu dinilai sudah tidak
netral, bahkan menetapkan tersangka berdasarkan pesanan. Sepaham dengan Fahri
adalah mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ia menilai, banyak
orang bersih yang dibunuh dengan cara menetapkanya sebagai tersangka. Tercatat, sudah tiga politisi yang menjabat sebagai ketua umum dijadikan pesakitan oleh KPK. Mulai dari Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan terakhir Surya Dharma Ali.
Penetapan SDA sebagai
tersangka kebetulan bertepatan dengan euforia deklarasi capres-cawapres. SDA
yang merupakan Ketua Umum PPP secara resmi bergabung ke kubu Prabowo-Hatta. Apakah
ada keterkaitan? Bagaimana soal Century yang belum kelar? Soal Anas Urbaningrum
yang entah bagaimana jlutrunganya pasca ditetapkan sebagai tersangka? Soal Andi
Malarangeng? Soal Djoko Susilo? Dan seabrek kasus korupsi lainya yang belum
tuntas. Atau, negeri ini memang sarang koruptor?
Kepada Tuhan sajalah
kita sandarkan segala kepercayaan.
Author : Ady Ismavean









