Flash News

Sumber Informasi Tanpa Basa Basi

Mail Instagram Pinterest RSS
Main Menu

Menteri Agama Tersangka, Ada Apa ?


Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Menteri  Agama Surya Dharma Ali sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji  tahun 2012 – 2013. Publik kembali gempar.
Hujatan dan umpatan bertubi-tubi baik di media, jejaring sosial hingga obrolan ringan segera dialamatkan kepada sang Menteri dan juga institusi  Kementerian Agama. Umat  Islam dan agama Islam juga tidak lepas dari hujatan mengerikan dari segolongan manusia yang memang hobinya menghujat.

Mari kita telisik lebih jauh. Ada apa? Bagaimana Bisa? Modus korupsinya apa ? Tentu kita bertanya-tanya. Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi belum menjelaskan secara detail, mengingat proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan.

Penetapan Menteri Agama sebagai tersangka oleh KPK tentu bukan serampangan melainkan telah melewati serangkaian proses dan prosedur. Tercatat, beberapa kali SDA dipanggil komisi anti rasuah itu untuk dimintai keterangan soal dana penyelenggaraan ibadah haji.

Memang, haji berkaitan dengan dana yang sangat besar sejak zaman orde baru. Di era menteri agama Tarmizi Taher, pernah diperdebatkan soal  alih kewenangan penyelenggaraan ibadah haji. Namun Departemen Agama (sekarang Kemenag) bersikukuh agar penyelenggaraan haji tetap dalam kewenangan institusi bersemboyan “ikhlas beramal” itu.

Said Agil Husain Al Munawar, menteri Agama era Presiden Megawati juga ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 5 tahun oleh pengadilan pada tahun 2006 silam. Said terbukti menyelewengkan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat (DAU).

Lau bagaimana dengan Surya Dharma Ali ? Ia dituduh melakukan mark up dana penyelenggaraan ibadah haji dan penyelewengan kuota haji dengan membawa rombongan haji dari keluarga dan orang-orang dekat sang menteri. Dalam perkara hukum, sebagai masyarakat kita hormati proses hukum yang berjalan di KPK.

Namun demikian, penetapan seorang Menteri Agama sebagai tersangka korupsi tentu menyulut kekecewaan dan memanen kontroversi. Kementerian Agama dan ibadah haji adalah hal yang sakral, berpaut dengan nilai luhur agama, dalam hal ini Agama Islam. Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, SDA kaget dan menyatakan bahwa KPK salah paham. Ia bingung,  kesalahan apakah yang bisa membuatnya menjadi tersangka. Beberapa petinggipun angkat bicara. Kebanyakan mereka tidak percaya SDA jadi tersangka.

Mungkin kita juga perlu menimbang statement politisi PKS Fahri Hamzah yang menilai idependensi KPK patut dipertanyakan. Lembaga pimpinan Abraham Samad itu dinilai sudah tidak netral, bahkan menetapkan tersangka berdasarkan pesanan. Sepaham dengan Fahri adalah mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ia menilai, banyak orang bersih yang dibunuh dengan cara menetapkanya sebagai tersangka. Tercatat, sudah tiga politisi yang menjabat sebagai ketua umum dijadikan pesakitan oleh KPK. Mulai dari Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan terakhir Surya Dharma Ali.

Penetapan SDA sebagai tersangka kebetulan bertepatan dengan euforia deklarasi capres-cawapres. SDA yang merupakan Ketua Umum PPP secara resmi bergabung ke kubu Prabowo-Hatta. Apakah ada keterkaitan? Bagaimana soal Century yang belum kelar? Soal Anas Urbaningrum yang entah bagaimana jlutrunganya pasca ditetapkan sebagai tersangka? Soal Andi Malarangeng? Soal Djoko Susilo? Dan seabrek kasus korupsi lainya yang belum tuntas. Atau, negeri ini memang sarang koruptor?
Kepada Tuhan sajalah kita sandarkan segala kepercayaan.


Author : Ady Ismavean